Pengertian, Tata Cara dan Hikmah Shalat Berjamaah -->
Pengertian, Tata Cara dan Hikmah Shalat Berjamaah

Pengertian, Tata Cara dan Hikmah Shalat Berjamaah

Pengertian, Tata Cara dan Hikmah Shalat Berjamaah

Pengertian, Keutamaan, Tata Cara, Ketentuan, dan Hikmah Shalat Berjamaah
Dalam Islam salat merupakan ibadah yang sangat penting. Bahkan, tegak
dan tidaknya agama ini menurut sabda Rasulullah saw. tergantung pada
kemauan para muslimin untuk menjaga salatnya. Dalam Islam ada dua cara
mengerjakan salat, yaitu secara jamaah dan munfarid.
1. Pengertian Salat Berjamaah
Salat jamaah adalah salat yang dikerjakan secara bersama-sama oleh
dua orang atau lebih. Dalam mengerjakan salat jamaah, seorang menjadi
imam, sementara yang lainnya menjadi makmum. Terkait hukum salat
wajib berjamaah bagi laki-laki, di kalangan ulama terdapat perbedaan
pendapat. Sebagian besar di antara mereka berpendapat sunah muakkad,
yaitu sunah yang sangat dianjurkan. Oleh karena itu, jika tidak ada
halangan yang sangat memaksa disunahkan untuk mengerjakan salat
secara jamaah. (Sulaiman Rasyid. 1995: halaman 106)
Di antara yang menjadi penghalang dalam mengerjakan salat wajib
berjamaah sebagai berikut.
a. Hujan deras sehingga menghalangi perjalanan ke tempat berjamaah.
b. Terjadinya angin topan atau udara yang sangat dingin.
c. Mengalami sakit yang tidak memungkinkan untuk mengerjakan salat
secara berjamaah.
d. Dalam kondisi yang lapar sekali, sedangkan hidangan telah
disediakan.
e. Mau buang air tepat pada saat salat dilaksanakan.
2. Keutamaan Salat Berjamaah
Dari Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. telah bersabda
Artinya: Sesungguhnya Rasulullah saw. telah mengajarkan kepada kita
berbagai ketentuan untuk mendapatkan petunjuk, yaitu salat di
masjid ketika diserukan azan. (H.R. Muslim)
Berdasarkan kedua hadis di depan dapat dipahami bahwa mendirikan
salat wajib secara berjamaah sangat dianjurkan. Hal ini dapat diketahui
dengan keutamaan yang dijanjikan Allah, yaitu dengan memberi balasan
berupa pahala sebanyak 27 derajat dibandingkan jika mengerjakannya
secara sendirian.
Dengan mengerjakan salat secara berjamaah, kita juga bisa
memperoleh keuntungan dengan mendapatkan petunjuk dari Allah Swt.
Oleh karena salat berjamaah dilakukan secara bersama-sama, seperti
berkumpul bersama masyarakat, kita juga mendapat kemudahan dalam
urusan keduniawian. Jika terjadi suatu masalah, para jamaah salat dapat
memberikan alternatif solusi bagi kita.
3. Ketentuan Salat Berjamaah
a. Syarat Imam
Imam dalam salat berjamaah berarti seseorang yang memimpin
pelaksanaan salat berjamaah. Dengan demikian, jika ada beberapa
orang yang hendak mendirikan salat atau sedikitnya dua orang, salah
satunya dapat diangkat sebagai imam.
Menurut para fukaha, syarat-syarat seorang imam sebagai
berikut.
1) Orang yang lebih dalam ilmu agamanya.
2) Lebih fasih bacaan Al-Qur’an serta banyak hafalannya.
3) Memahami hukum-hukum salat.
4) Imam adalah orang yang memiliki akhlak mulia dan dicintai oleh
makmumnya.
5) Bersedia menjadi imam, dalam arti tidak karena dipaksa.
6) Imam laki-laki bisa memimpin jamaah laki-laki dan perempuan.
7) Imam perempuan hanya boleh memimpin jamaah perempuan.
b. Syarat Makmum
Makmum adalah orang yang berada di belakang imam dan
mengikuti imam dalam mengerjakan salat. Syarat-syarat yang harus
dipenuhi bagi makmum sebagai berikut.
1) Berniat menjadi makmum.
2) Mengetahui dan mengikuti gerakan imam.
3) Tidak mendahului gerakan imam.
4) Berada dalam satu tempat dengan imam.
5) Tempat berdirinya tidak lebih depan dari imam atau di belakang
imam.
6) Melaksanakan salat seperti yang dilakukan imam.
(Sulaiman Rasyid. 1995: halaman 109–113):
c. Macam Makmum
Dalam salat jamaah ada dua macam makmum, yaitu makmum
muwafik dan makmum masbuk. Makmum muwafik adalah makmum
yang dapat mengikuti salat bersama imam dari awal hingga akhir.
Makmum masbuk adalah makmum yang tertinggal rakaat dari imam.
Beberapa ketentuan sebagai makmum masbuk sebagai berikut.
1) Jika makmum mendapati imam
masih takbiratul ih.ram hendaknya
segera membaca Surah al-Fatihah [1]. Akan tetapi, jika
imam rukuk, sementara bacaan
surahnya belum selesai, hendaknya
makmum langsung turut
rukuk.
2) Jika makmum mendapati imam
sedang rukuk, hendaknya setelah
takbiratul ih.ram, makmum
langsung rukuk. Jika dalam keadaan
ini, makmum dapat dihitung
mendapatkan satu rakaat.
3) Jika makmum mendapati imam dalam posisi gerakan setelah
rukuk, makmum melakukan takbiratul ih.
ram. Selanjutnya,
makmum turut mengikuti gerakan imam. Dalam keadaan
demikian, makmum dianggap tertinggal rakaatnya sehingga perlu
menambah rakaat yang tertinggal setelah imam selesai salat.
4. Ketentuan Lain dalam Salat Jamaah
Selain ketentuan yang dijelaskan di atas, ada ketentuan lain yang
terkait dengan pelaksanaan salat jamaah, misalnya tentang bacaan,
batasan antara makmum dan imam, cara meluruskan kekeliruan pada
imam, dan sebagainya. Agar lebih jelas perhatikan ketentuan berikut ini.
a. Dalam salat berjamaah antara imam dengan makmum tidak boleh
ada pembatas yang bisa menghalangi makmum untuk mengetahui
gerak dan bacaan salat imam.
b. Dalam mengerjakan salat, imam dianjurkan untuk tidak memberatkan
makmumnya.
c. Jika mengerjakan salat berjamaah untuk salat Subuh, Magrib, dan
Isya, setelah imam membaca Surah al-Fa - tih.
ah [1] tepatnya ayat
terakhir dalam rakaat satu dan dua, makmum membaca, ”A-mi-n”.
d. Jika imam keliru, bagi makmum laki-laki yang hendak meluruskannya
dianjurkan mengucapkan ”Subhanallah”, sedangkan bagi perempuan
dengan menepuk tangan.
e. Jika imam batal dalam salatnya, makmum yang di belakangnya
dianjurkan untuk maju selangkah ke depan dan menggantikan posisi
sebagai imam.
5. Hikmah Salat Berjamaah
Dianjurkannya salat berjamaah mengandung hikmah yang sangat
penting bagi kita dalam menjalani hidup. Di antara hikmah-hikmah
mengerjakan salat berjamaah sebagai berikut.
a. Menambah syiar Islam.
b. Mempererat tali persaudaraan di antara sesama muslim.
c. Menghilangkan jurang pemisah antara berbagai golongan.
d. Menumbuhkan sikap saling menolong di antara sesama muslim.
e. Meramaikan masjid dengan ibadah.
f. Melatih kita untuk tunduk kepada imam.
Buka Komentar