pengertian, syarat, rukun, dan wajib haji -->

pengertian, syarat, rukun, dan wajib haji

pengertian, syarat, rukun, dan wajib haji

Pengertian, Syarat, Rukun, dan Wajib Ibadah Haji
1. Pengertian Haji
Haji adalah mengunjungi Baitullah (Ka’bah) untuk melakukan
ibadah dengan syarat dan rukun tertentu.
Setiap muslim yang mampu, berkewajiban menunaikan ibadah
haji satu kali dalam hidupnya. Adapun selebihnya hukumnya
sunah.

2. Syarat Haji
Ada beberapa syarat, jika seseorang akan menunaikan ibadah
haji, yaitu,
a. beragama islam
b. sehat jasmani dan rohani
c. sudah balig
d. bukan merupakan budak ( orang merdeka )
e. orang yang mampu, yang meliputi :
1) Memiliki bekal yang cukup, artinya harta yang dimiliki cukup
untuk membayar ongkos naik haji (ONH) dan cukup untuk
bekal selama mengerjakan haji serta cukup untuk
memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang ditinggalkan
2) Ada kendaraan, artinya ada alat transportasi yang dapat
mengangkut ke Baitullah
3) Aman, artinya di dalam melaksanakan ibadah haji
dijamin kesehatan harta dan jiwanya, tidak terjadi perang,
kerusuhan dan sebaginya.
4) Bagi wanita hendaknya disertai mahramnya.

3. Rukun Haji
Rukun haji adalah perbuatan yang wajib dilakukan dalam
berhaji, dan tidak dapat diganti dengan membayar denda (dam).
Jika orang meninggalkan salah satu rukun haji, maka hajinya
tidak sah.
Rukun haji ada 6 macam sebagai berikut.
a. Memakai ihram dan niat haji
Ihram adalah memakai pakaian berwarna putih yang
tidak berjahit. Sebelum memakai pakaian ihram terlebih
dahulu mandi jinabat. Setelah memakai pakaian ihram
dilanjutkan salat 2 rakaat di mikat kemudian niat haji.
b. Wukuf di Padang Arafah
Wukuf artinya hadir di Padang Arafah. Wukuf pada waktu
zuhur, dimulai sejak tergelincirnya matahari pada tanggal 9
Zulhijah sampai terbit fajar sidik tanggal 10 Zulhijah.
Wukuf dilakukan setelah khotbah dan salat jamak qasar
takdim zuhur dan asyar berjamaah. Wukuf dapat dilakukan
berjamaah atau sendiri dengan memperbanyak zikir, istigfar,
dan doa. Waktu wukuf tidak disyaratkan harus suci dari hadas
besar atau kecil.
c. Tawaf
Tawaf adalah mengeliligi ka’bah tujuh kali putaran. Tawaf
dimulai dari Hajar Aswat dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri orang
yang tawaf. Orang yang tawaf harus menutup aurat dan suci dari
hadas dan najis.
Ada beberapa macam tawaf, sebagai berikut:
1. Tawaf qudum, yaitu tawaf yang dilakukan ketika baru datang
di Mekah.
2. Tawaf ifadah, yaitu tawaf yang dilakukan karena melaksanakan
rukun haji.
3. Tawaf tahallul, yaitu tawaf yang dilakukan untuk melepaskan
diri dari yang diharamkan sebab ihram.
4. Tawaf nazar, yaitu tawaf yang dilakukan karena nazar.
5. Tawaf sunah, yaitu tawaf yang dilakukan untuk mencari
keutamaan ibadah.
6. Tawaf wada’, yaitu tawaf yang dilakukan karena meninggalkan
Mekah
d. Sa’i
Sa’i adalah lari-lari kecil di
antara bukit Safa dan Marwah.
Sa’i dimulai dari Bukit Safa dan
diakhiri di bukit Marwah. Sa’i
dilakukan 7 kali bolak-balik dan
dikerjakan setelah tawaf.
e. Menggunting (mencukur) rambut
Waktu mencukur setelah melempar jumrah aqabah pada hari
mahar bila mempunyai kurban, mencukur setelah menyembelih
hewan, mencukur minimal 3 helai rambut.
f. Tertib
Menertibkan rukun-rukun tersebut artinya harus berurutan
dimulai dari niat (ihram) wukuf, tawaf, sa’i dan menggunting
rambut.

4. Wajib Haji
Wajib haji adalah ketentuan-ketentuan baik perbuatan
maupun perkataan yang wajib dilaksanakan dalam ibadah haji.
Apabila wajib haji dilanggar, hajinya tetap sah, tetapi wajib
membayar dam, meliputi :
a. Ihram dari miqat
b. Mabit di Musdalifah
Mabit dilaksanakan dengan cara berhenti sejenak dalam
kendaraan atau turun dari kendaraan. Pada saat mabit
dipergunakan untuk mencari kerikil sebanyak 49 atau 70 butir atau
7 butir untuk melempar jumrah akabah. Jama’ah haji yang tidak
mabit di Musdalifah wajib membayar dam yaitu menyembelih
seekor kambing, jika tidak mampu, berpuasa 10 hari yaitu 3 hari
ditanah suci dan 7 hari di tanah air.
c. Melontar Jumrah
Jama’ah haji yang tidak melontar jumrah selama 3 hari wajib
membayar dam dan jika meninggalkan sebagian lontaran maka
harus membayar fidyah. Pembayaran dam yaitu dengan
menyembelih seekor kambing, jika tak mampu menyembelih
kambing diganti puasa 10 hari, jika puasa tak mampu diganti
dengan memberi makan kepada beberapa fakir miskin yang
nilainya sama dengan harga satu ekor kambing.
1) Waktu melontar jumrah
a) Pada tanggal 10 Zulhijah yang dilontar hanya jumrah
akabah saja, dimulai tengah malam sampai terbenam
matahari
b) Pada hari-hari tasyrik tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah yang
dilontar ketiga-tiganya yaitu, jumrah ula, wusta dan
akabah
2) Cara melontar jumrah
a) Melontar masing-masing 7 kerikil dengan tujuh kali
lontaran. Jama’ah haji yang melaksanakan nafar awal
melontar jumrah dengan 49 butir, yaitu 7 butir untuk
jumrah akabah pada tanggal 10 dzulhijah dan masingmasing
7 butir untuk jumrah ula, wusta dan akabah pada
tanggal 11 dan 12 Zulhijah, sedangkan bagi jama’ah haji
yang melaksanakan nafar sani melontar jumrah dengan
70 butir, karena di tambah lagi masing-masing 7 butir
untuk jumrah ula, wusta dan akabah pada tanggal 13
Zulhijah.
b) Melontar jumrah secara jama’ah, yaitu
Melontar jumrah sekaligus pada hari-hari tasyrik dinafar
awal atau nafar sani diperbolehkan. Cara melontar
jumrah adalah jika seseorang tidak melontar pada hari
pertama, dapat dilakukan pada hari kedua atau ketiga.
c) Tertunda melontar jumrah akabah
Waktu melontar jumrah akabah boleh di akhirkan pada
tanggal 11 Zulhijah esok harinya sampai batas akhir pada
hari tasyrik akhir, dengan cara sempurna dan beruntun
satu persatu.
d) Mewakilkan melontar jumrah
Bagi yang berhalangan boleh diwakilkan pada orang lain,
dengan cara mendahulukan jumrah ula untuk dirinya,
kemudian melontar untuk orang yang diwakili, demikian
seterusnya untuk melontar jumrah wusta dan akabah.
e) Mabit di mina
Mabit di mina hukumnya wajib, jika tidak mabit maka
harus membayar dam.
f) Meninggalkan larangan-larangan ihram.
Larangan-larangan itu adalah :
(1) bagi pria dilarang,
- memakai pakaian berjahit
- memakai sepatu menutupi mata kaki
- memakai penutup kepala yang melekat, jika
tidak melekat hukumnya boleh, contohnya payung
(2) bagi wanita dilarang :
- berkaus tangan
- menutup muka
(3) bagi pria dan wanita dilarang :
- memakai wangi-wangian
- memotong kuku, bulu dan rambut
- memburu /membunuh binatang
- kawin, mengawinkan atau meminang
- bercumbu atau bersetubuh
- mencaci, bertengkar
- memotong pepohonan di tanah haram
Buka Komentar